“Ya akhi…tolong
doakan saya ya…doain saya moga sukses…” kata seorang ikhwan yang ingin
mengikuti ujian kepada temannya. Ada pula seseorang yang mengatakan kepada
temannya, “Wahai saudaraku … doain ya … moga kampung kita senantiasa
diberkahi oleh Allah”.
Penggalan
cerita di atas adalah fenomena yang sekarang ini banyak kita dapatkan di
sekeliling kita. Seringkali seseorang meminta dari temannya untuk mendoakan
kemaslahatan bagi dirinya atau bagi semua orang secara umum. Hal ini sebenarnya
sebuah kewajaran, karena seseorang itu memiliki banyak kebutuhan, baik
kebutuhan jasmani yang harus dia penuhi untuk melangsungkan hidupnya atau
menyempurnakan hidupnya di dunia ini, atau kebutuhan yang bersifat rohani seperti
ibadah yang di antaranya adalah berdoa kepada Allah.
Namun,
terkadang seseorang berlebihan dalam meminta doa dari orang lain, sehingga dia
merendahkan dirinya sendiri, menganggap dirinya banyak berlumuran dosa sehingga
tidak berani berdoa secara langsung kepada Allah, sehingga mendorong mereka
untuk meminta temanya atau gurunya agar mendoakan kemaslahatan bagi dirinya
yang menyebabkan dirinya bergantung kepada selain Allah, hingga hampir-hampir
dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri atau malah menjadikan orang yang
dimintai doa sombong dan takabur karena telah dipercaya oleh orang banyak untuk
memberikan doa.
Oleh
karenanya, sudah seyogyanya kita melihat fenomena ini dari kacamata hukum
islam. Bagaimana islam memandang meminta doa dari orang lain. Apakah meminta
doa dari orang lain itu disyariatkan? Apakah islam membolehkannya atau tidak?
Syeikh
Solih Ali Syeikh menyatakan, “Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini
(meminta doa dari orang lain) bahwa amalan ini tidak disyariatkan, artinya
tidak diwajibkan, tidak pula disunnahkan”. (As’ilah wal fawaid, maktabah
syamilah)
Lalu,
apakah boleh meminta doa dari orang lain?
Beliau
–syeikh Solih Ali Syeikh- menyatakan, “Hukum asal meminta doa dari orang lain
adalah makruh, sebagaimana riwayat dari para sahabat dan tabi’in yang membenci
perbuatan ini, bahkan melarang orang yang meminta doa dari mereka.
Mungkin
di antara kita ada yang bertanya, “Mengapa dimakruhkan?, bukankah banyak sekali
riwayat yang menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain, bahkan Nabi r sendiri pun meminta
doa dari orang lain?”
Memang
benar ada beberapa hadits shohih, yang dhohirnya menunjukkan bolehnya meminta
doa dari orang lain, sebagai contoh adalah hadits-hadits di bawah ini:
a.
Umar meminta izin kepada Nabi r untuk menunaikan umrah,
maka Rasulullah r berkata, “Wahai
saudaraku, sertakanlah kami dalam doa-doamu dan jangan lupakan kami”. (HR.
Ahmad dan Tirmizi). Dalam hadits ini, secara jelas menunjukkan bolehnya meminta
doa dari orang lain, bahkan sekalipun dari orang yang lebih tinggi kedudukannya
ke yang lebih rendah kedudukannya, sebagaimana nabi r yang kedudukannya
lebih tinggi meminta doa dari umar yang lebih rendah kedudukannya.
b.
Dalam hadits Ukasyah bin Muhshon,
bahwa Nabi r bersabda, “Ada
sekelompok dari umatku sejumlah tujuh puluh ribu yang akan masuk surga dalam
keadaan wajah-wajah mereka bersinar terang seperti terangnya sinar bulan
purnama”, kemudian Ukasyah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, doakan saya
agar termasuk dari mereka”. Kemudian Rasulullah r berdoa, “Ya Allah,
jadikanlah Ukasyah dari mereka”. (HR. Muttafaqun ‘alaih)
c.
Dalam hadit yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Sofyan bin Abdullah, beliau berkata, “Saat aku datang ke Syam,
maka aku mendatangi Abu Darda’ di rumahnya, namun aku tidak mendapatinya, aku
hanya mendapati istrinya, lalu istrinya berkata, “Apakah kamu ingin menunaikan
haji tahun ini?”, aku menjawab, “Ya, benar”, kemudian istrinya berkata lagi,
“Doakanlah kebaikan bagi kami, karena sesungguhnya Nabi r bersabda, “Doanya
seorang mukmin tanpa diketahui oleh orang yang didoakan adalah pasti
terkabulkan, di samping kepalanya ada seorang malaikat yang diberi tugas untuk
mengawasinya, jika dia berdoa kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat akan
mengaminkannya dan berkata, “Semoga Allah memberikan semisalnya kepadamu”.
Tiga hadits di atas, jika dilihat
dari dhohirnya, memang menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain. Terus,
mengapa dikatakan makruh????
Syeikh Muhammad bin Solih Al Utsaimin
menjelaskan tiga sebab mengapa meminta doa dari orang lain dimakruhkan, yaitu:
a.
Dalam permintaan seseorang kepada
saudaranya agar mendoakan dirinya, terdapat bentuk meminta-minta kepada
manusia. Sedangkan ketika Rasulullah r dibaiat oleh para sahabatnya,
beliau r mengatakan kepada
mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain sedikit pun juga
(syai’an)” Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata dalam bentuk
nakiroh . Dalam kalimat tadi, kata nakiroh tersebut terletak dalam konteks nafi
(peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit pun di situ adalah umum (mencakup
segala sesuatu), -termasuk meminta doa kepada orang lain,pen-.”
b.
Orang yang meminta doa dari orang
lain, terkadang lahir dalam dirinya sikap memandang rendah dirinya sendiri dan
berburuk sangka kepada dirinya hingga dia meminta doa kepada orang lain,
padahal Allah berfirman: “Berdoalah kepada RabbMu, dengan merendah diri dan
suara lembut” (QS. Al A’raf: 55). Kemudian, sebagian orang jika meminta kepada
saudaranya yang terlihat sholeh untuk mendoakan dirinya, maka orang ini
terkadang menyandarkan diri pada do’a orang sholeh tadi. Bahkan sampai-sampai
dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri (karena keseringannya meminta pada
orang lain).
c.
Boleh jadi orang yang dimintakan
do’a tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri. Orang sholeh ini bisa
menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk dimintakan doa. (Inilah bahaya
yang ditimbulkan dari meminta doa pada orang lain).
Selain tiga alasan di atas, jika
kita lihat keadaan para sahabat dan tabi’in, maka kita dapatkan mereka membenci
bahkan melarang orang yang meminta kepadanya untuk didoakan. Diriwayatkan dari
Hudzaifah dan Mu’adz, mereka berkata kepada orang yang meminta doa darinya
sebagai wujud pengingkaran, “Apakah kami itu nabi”.
Demikian pula Imam Anas bin Malik,
beliau saat dimintai doa, maka beliau melarangnya untuk meminta doa darinya,
beliau khawatir jika orang-orang memandang beliau memiliki kedudukan lebih,
beliau khawatir orang-orang yang bergantung kepadanya.
Lalu, kapan meminta doa orang
lain itu boleh dan disyariatkan?
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan dengan gamblang
dalam buku beliau “Qoidah jalilah fit tawassul wal wasilah”. Beliau menyatakan,
“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya “doakanlah saya atau kami”, kemudian dia mengharapkan agar saudaranya juga mendapatkan kebaikan dengan
berbuat baik padamu atau dia ingin agar saudaranya juga mendapatkan manfaat
karena telah mendoakanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya, maka dia
telah meneladani Nabi r dalam meminta doa dari orang lain. Namun,
apabila dia hanya menginginkan semata-mata
kemanfaatan pada dirinya sendiri saja, maka dia tidak meneladani nabi r dalam meminta doa dari orang lain”.
Dari penjelasan syeikh Ibnu Taimiyah, bisa kita tarik
kesimpulan, bahwa meminta doa dari orang lain itu boleh, ketika seseorang
meminta doa orang lain itu berniat agar saudaranya juga mendapatkan manfaat,
yaitu manfaat karena diaminkan oleh malaikat dan mendapatkan kebaikan yang
semisal atau manfaat yang ditimbulkan oleh umumnya lafadz doa, seperti
permintaan seseorang dari orang lain untuk mendoakan kampung mereka diberkahi
oleh Allah.
Adapun tiga hadits yang terdahulu, maka diartikan
bahwa mereka meminta doa dari orang lain, bukan semata-mata untuk kebaikan
dirinya sendiri, akan tetapi, mereka mengharapkan orang lain yang dia minta doa
darinya mendapatkan manfaat juga.
Adapun mengenai kisah Umar bin Khathab –radhiyallahu
‘anhu- yang meminta pada Uwais Al Qorni untuk mendoakan dirinya, maka ini
adalah perintah Nabi r. Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja
bukan yang lainnya. Oleh karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain
meminta pada Umar untuk mendoakan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai
Abu Bakar, berdoalah pada Allah untuk kami.” Padahal Abu Bakar lebih utama
daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari sahabat
lainnya. Jadi permintaan Umar pada Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang
bertemu Uwais, maka katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdoalah pada Allah untukku.”
Kisah Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh digeneralkan pada
yang lainnya. Wallahu a’lam.
By : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar