Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Mei 2015

POLEMIK BACA AL QUR’AN DENGAN LANGGAM JAWA



Polemik membaca kitab suci Al Qur’an dengan langgam jawa muncul setelah bacaan ini dilantunkan di Istana Negara saat peringatan Isro’ Mi’roj pada hari jumat 15 April 2015.

Sebagian kalangan membolehkan bacaan tersebut dengan dalih:

a.      Cara membaca Al Qur’an selama ini merupakan hasil dari seni budaya masyarakat tertentu.

b.      Satu masyarakat dengan masyarakat lainnya tidak memiliki kesamaan langgam dalam membeca al qur’an, oleh karena itu, setiap komunitas boleh membaca al qur’an dengan langgam yang lazim di antara mereka.

c.       Tujuan pembacaan Al-Quran dengan langgam Jawa adalah menjaga dan memelihara tradisi Nusantara dalam menyebarluaskan ajaran Islam di tanah air.

d.      Selama langgam tersebut sesuai dan tidak menyalahi hukum tajwid yang sudah ditetapkan para qurro atau ulama dibidang Al-Qur’an, maka langgam jawa diperbolehkan.

Sebagian lain pun melarangnya, dengan dalih :

a.      Banyak huruf yang terbaca secara tawallud karena mengejar irama

b.      Seharusnya lahjah membaca al qur’an adalah lahjah Arab, berdasarkan hadits berikut, “Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi, dan dinyatakan dho’if oleh Al Albani dalam Dho’iful Jami no :1067)





c.       Membaca al qur’an dengan langgam jawab merupakan bentuk memaksakan bacaan, atau takalluf. Pembacanya terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang 'tidak lazim' dalam membaca Al-Quran.

d.      Membaca al qur’an dengan langgam jawab biasanya diiringi niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan. Hal ini membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam. Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.

e.      Membaca al qur’an dengan langgam jawab bisa termasuk perbuatan yang memperolok-olokkan ayat-ayat Allah, karena menyamakan dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.
f.        Menggunakan langgam jawa dalam membaca al qur’an akan merusak keindahan Alquran itu sendiri. Seandainya lagu Jawa dinyanyikan pakai cara seriosa, maka penciptanya akan protes dan keindahannya hilang.

Bahkan, sebagian kalangan sampai menyatakan bahwa melantunkan al qur’an dengan langgam jawa adalah bentuk kekufuran, pelakunya harus taubat, karena melantunkan al qur’an dengan langgam jawab adalah bentuk mengolok olok al qur’an, dan mengolok-olok agama atau sesuatu dari agama adalah perbuatan yang menyebaban pelakunya kufur.

Lalu, manakah yang benar?

Di sinilah banyak orang yang bingung, dan banyak pula orang yang terjebak pada ilmu instan. Maksudnya, banyak sekali orang yang ingin tahu jawaban dari para ulama secara signifikan, langsung menjawab hukum melantunkan al quran dengan langgam jawa, padahal para ulama sejak dahulu kala telah memberikan batasan-batasan dalam membaca al qur’an, yang sekiranya seseorang mau memperhatikannya, niscaya dia tahu hukum melantunkan al qur’an dengan langgam jawa.

Di antara para ulama yang telah menjabarkan ketentuan melagukan Al qur’an adalah imam ibnul qoyim rahimahullah dalam kitab beliau zaadul ma’ad (1:474), ringkasnya beliau menyebutkan beberapa ketentuan irama atau lagu dalam membaca al qur’an sebagai berikut :

1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.

2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latihan sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu.

Kedua kaedah ini adalah kaedah berkaitan dengan cara membaca atau lahn atau irama, adapun jika dilihat dari sisi kaedah tajwid, maka membaca al qur’an harus terpenuhi syarat di antara lain, tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid atau huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai kaedah tajwid. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah)

Bagi yang mau jujur memperhatikan batasan-batasan dalam membaca Al Qur’an yang telah disampaikan para ulama, niscaya ia mengetahui bahwa melantunkan Al Qur’an dengan langgam jawa terdapat beberapa kesalahan, di antara lain:

a.      Irama langgam jawa dalam membaca Al Qur’an termasuk irama yang dibuat-buat dan memberatkan diri. Berbeda halnya, jika seseorang membaca Al qur’an dengan logat jawa atau sunda atau lainya yang telah menjadi gaya bacaan dia, tanpa harus memberatkan diri.
b.      Belum lagi adanya beberapa kesalahan dalam mengucapkan huruf yang dipaksakan mengikuti lagu.
c.       Membaca Al Qur’an dengan langgam jawa adalah cara yang biasa dilakukan penyanyi.

Adanya tiga kesalahan ini, sebenarnya cukup untuk menyatakan bahwa melantunkan Al Qur’an dengan langgam jawa ini tidak diperbolehkan. Belum lagi beberapa kesalahan yang bisa saja terlahir dari melantunkan Al Qur’an dengan langgam jawa, seperti:

a.      Bisa saja dilakukan karena riya dan kefanatikan. Meskipun riya dan kefanatikan bisa saja terjadi meskipun melagukan Al Qur’an dengan tartil.

b.      Bisa saja pelakunya ingin bermain-main dengan Al Qur’an, meskipun hal ini yang tahu hanya pelakunya sendiri atau yang memperkasainya.

c.       Bisa saja seseorang yang mendengar lantunan Al Qur’an dengan langgam jawa terkejut sehingga tidak bisa menghayatinya, padahal tujuan membaca Al Qur’an adalah untuk dihayati.

d.      Belum lagi kekhawatiran akan adanya orang-orang lain yang mengganti irama langam jawab dengan aliran-aliran musik lainnya seperti rock, jazz, dan lain-lainnya.

Adapun alasan orang yang membolehkan karena cara membaca Al Qur’an adalah hasil seni budaya, buktinya satu masyarakat dengan masyarakat lainnya tidak memiliki kesamaan dalam melagukan a qur’an, maka bisa dijawab, bahwa ketidaksamaan tersebut adalah proses alamiah yang tidak ada usaha mengada-ada atau membuat-buat lagu,jika demikian halnya maka melagukan Al Qur’an yang ada logat jawa atau sunda tidak dilarang. Karena termasuk irama yang mengikuti tabiat manusia tanpa berlebihan.

Adapun alasan yang membolehkan langgam jawa dalam membaca Al Qur’an dengan tujuan menyebarkan islam dengan tradisi nusantara, maka hal ini tidak diperlukan, karena kaum muslimin dengan berbagai suku dan latar belakang apapun sudah bisa menerima irama-irama Al Qur’an sekarang ini, dan tidak perlu disesuaikan dengan irama lagu masing-masing daerah.

Dan terakhir, jika kita anggap melantunkan Al Qur’an dengan langgam jawa itu boleh karena tidak menyelisihi kaedah tajwid, maka ini termasuk sesuatu yang boleh secara hukum asal, namun tidak boleh dilakukan karena adanya tujuan syariat yang tidak terwujud atau karena adanya dampak-dapak lain yang buruk.

Semoga yang sedikit ini memberikan pencerahan kepada penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Wallhu a’lam bis showab.

Minggu, 03 Juni 2012

Bolehkah Hutang di Bank?!


Bapak A  ingin membangun rumah, namun dia tidak memiliki uang cukup untuk membeli materialnya, lalu diapun meminjam ke bank untuk membangun rumah. Bapak B ingin memulai usaha yang membutuhkan modal banyak, maka diapun meminjam uang di bank, sedangkan bapak C terkena musibah, anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.

Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam kehidupan di dunia ini, terkadang seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang. 

Apakah kondisi-kondisi di atas bisa melegalkan seseorang untuk pinjam uang di bank? Dan apakah sebenarnya hukum pinjam uang di bank? Trus, bagaimana jika meminjam uang di bank syariah?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka seyogyanya kita mengenal apa itu hakikat hutang piutang dalam islam.

Hutang piutang dalam agama kita adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

Pada asalnya, hukum hutang piutang adalah sunah bagi pemberi pinjaman, karena memberi pinjaman kepada yang membutuhkan adalah bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain yang tertindih kesulitan, termasuk perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan, bahkan hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak, karenanya orang yang ingin meminjam dibolehkan, bukan termasuk meminta yang di makruhkan, selama tidak berhutang untuk perkara-perkara yang haram seperti narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.     

Hukum memberi pinjaman terkadang bisa menjadi wajib, tatkala memberikan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.

Disyariatkannya hutang piutang berdasarkan firman Allah:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)

Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: 

“Barangsiapa meringankan kesulitan seseorang di dunia, niscaya Allah akan meringankan kesulitannya kelak pada hari kiamat, dan barangsiapa mempermudah urusan seseorang yang sedang terhimpit kesusahan, niscaya Allah akan mempermudah urusannya kelak pada hari kiamat, dan Allah akan senantiasa menolong hambaNya selama dia menolong saudaranya”. (HR. Muslim)

Karena memberi pinjaman merupakan transaksi yang bertujuan untuk memberi uluran tangan kepada orang yang sedang terhimpit kesusahan, dan bukan bertujuan untuk mencari keuntungan, maka islam mengharamkan memancing di air keruh, yaitu dengan mencari keuntungan dari piutang, karena setiap keuntungan dari piutang adalah riba, dan riba diharamkan oleh syariat islam.

Para Ulama telah menegaskan hukum keuntungan yang didapat dari piutang dalam sebuah kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”

Kaedah ini menegaskan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari hutang piutang, baik berupa materi, jasa, atau yang lainnya adalah haram, karena semuanya termasuk riba yang jelas keharamannya.

Perlu dicamkan, keuntungan dari piutang yang diharamkan adalah keuntungan yang terjadi kesepatatan di dalamnya. Jika dari pihak peminjam memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa kesepakatan sebelumnya, maka hal ini tidak mengapa, karena hal tersebut merupakan bentuk pembayaran hutang yang bagus.

Dari penjelasan di atas, bagaimana hukum meminjam uang di bank? Apakah sama antara hukum meminjam uang di bank konvensional dengan bank syariah?

Harus kita tanamkan dalam sanubari kita, bahwa Islam telah memberikan kaedah utama, yaitu selama akadnya adalah hutang-piutang, maka setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba, dan riba itu diharamkan dalam Islam.

Ketika seseorang melakukan transaksi hutang piutang dengan bank, baik bank syariah ataupun bank konvensional, maka jika hutang piutang itu menghasilkan keuntungan maka keuntungan yang dihasilkan darinya adalah riba. Riba dalam islam diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati.

Jabir -rodiyallahu 'anhu- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Islam dengan tegas mengharamkan riba, Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Jika seseorang beralasan bahwa dirinya tidak ikut memakan riba, maka ingatlah firman Allah:

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2 )

Ayat ini dengan tegas melarang tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, dan orang yang meminjam uang ke bank berarti dia telah menolong pihak pemberi hutang untuk memakan riba.

Mungkin, seseorang akan berkata, ketika kita meminjam uang di bank syariah, maka kita sebenarnya tidak melakukan transaksi hutang piutang, namun kita melakukan transaksi mudhorobah atau bagi hasil.

Maka kita katakan kepadanya, transaksi apa yang kamu lakukan, jika memang transaksi yang dilakukan adalah transaksi bagi hasil, maka tidak mengapa, jika ternyata pada hakikatnya yang dia lakukan adalah transaksi hutang piutang maka setiap keuntungan yang dihasilkan dari piutang adalah riba.

Untuk membedakan antara transaksi hutang piutang atau transaksi bagi hasil saat bisa kita cermati dengan dua hal di bawah ini, yaitu:

1.                               Jika bank yang mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila  nasabah yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.

2.      Bila bank tidak bersedia bertanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang nasabah peroleh melalui akad itu (ketika terdapat kerusakan ataupun cacat pada barang), maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang  nasabah dapatkan melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.

            Dua kaedah ini berlaku pada bank konvensional dan bank syariah. Maka, boleh tidaknya meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun syariah adalah bentuk transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank, namun, mayoritas bank melakukan transaki hutang piutang, bukan bagi hasil. Wallahu a'lam.
by : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc










IKHLAS BERIBADAH

Semua orang ingin ibadahnya diterima dan berpahala, akan tetapi ibadah tidak sah dan tidak diterima jika tidak berpondasikan keikhlasan ...