Cari Blog Ini

Jumat, 20 Juli 2012

Generasi Salaf saat Ramadhan Tiba (1)

Dengan menyebut nama Allah, shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi r

Allah telah mengkhususkan bulan ramadhan dengan banyak sekali kekhususan dan keutamaan. Ramadhan adalah bulan di mana di dalamnya Al qur’an diturunkan, bulan penuh taubat, bulan ampunan, dihapuskannya dosa dan keburuka, dibukan pintu-pintu surga, dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu para syetan dan seabrek keutamaan lainnya.

Karenanya, para salaf, yaitu tiga generasi awal umat ini betul-betul memahami berharganya bulan ramadhan. Para salaf menyingsingkan lengan untuk beribadah kepada Allah di bulan ini. Bahlan mereka jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan 6 bulan sebelum datangnya ramadhan mereka senantiasa berdoa memohon kepada Allah untuk bertemu dengan bulan ramadhan. Setelah ramadhan meninggalkan mereka, merekapun berdoa kepada Allah selama 6 bulan setelahnya agar Allah menerima amalan-amalan mereka  di bulan Ramadhan.

Bagaimana salaf dalam memanfaatkan ramadhan?

Berikut ini sekilas keadaan salaf dalam mengoptimalkan bulan ramadhan.

Pertama               : keadaan salaf dalam menjaga lisan.
Kita tahu, bahwa puasa yang benar adalah menahan diri dari segala pembatal puasa semenjak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari dengan niat ibadah kepada Allah dan juga menjaga dari berkata dusta maupun berbuat dusta. Rasulullah r menegaskan, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta, dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan puasanya yang hanya meninggalkan makan dan minum saja”. (diriwayatkan oleh Bukhari, no: 1804)

Dalam riwayat yang lain, rasulullah r menegaskan, “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa di pagi hari, janganlah ia berkata keji dan janganlah berbuat perbuatan orang-orang bodoh, jika ia dicelah hendaklah ia berkata, “Aku sedang berpuasa”. (diriwayatkan oleh Muslim no: 1151)

Al Maazi menjelaskan arti “aku sedang berpuasa” : maksudnya adalah hendaknya seseorang mengingatkan dirinya untuk tidak membalas mencela.

Lalu, bagaimana salaf dalam menjaga lisan mereka saat berpuasa?

Umar bin Khottob berkata, “Puasa itu bukanlah hanya menahan dari makan dan minum saja, melainkan harus menjadi dari dusta, berkata batil, dan berkata sia-sia. Hal yang senada juga diucapkan oleh Ali bin Abi Tholib.

Dari Thalq bin Qais berkata, berkata Abu Dzar, “Jika kamu berpuasa, maka jagalah dirimu dari dosa semaksimal mungkin”.

Bahkan Thalq bin Qais ketika berpuasa, maka beliau berdiam diri di rumah, tidak keluar dari rumah kecuali untuk shalat.

Jabir Bin Abdillah berkata, “Jika kamu berpuasa, maka puasakanlah pendengaranmu, matamu, dan lisanmu dari kedustaan dan dosa, tinggalkanlah perbuatan menyakiti tetangga, hendaklah kamu lebih tenang pada saat berpuasa, janganlah kamu jadikan hari puasa dan bukan hari puasa sama saja.

Abu Mutawakkil menceritakan bahwa Abu Hurairah dan para sahabatnya jika berpuasa maka mereka duduk di masjid.

Abul Aliyah berkata, “Seseorang yang bepuasa senantiasa beribadah kepada Allah selama tidak ghibah (menggunjing orang lain).

ditulis oleh Abu rufaid agus suseno, Lc
Bersambung ....

Senin, 18 Juni 2012

Adab-adab Menuntut Ilmu

Terkadang seseorang menghabiskan separuh umurnya atau bahkan semua umurnya terus berkecimpung dengan ilmu, dari belajar di pesantren, mengikuti pengajian-pengajian rutin, bahkan sampai merantau ke negeri seberang. Namun, betapa banyak di antara mereka yang berkeluh kesah karena belum ada secuil ilmupun yang mereka dapatkan!. Adakah yang salah di balik itu semua?!

Jika kita cermati, niscaya kita dapatkan, bahwa di antara sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu adalah tidak adanya perhatian dari para penuntut ilmu terhadap adab-adab menuntut ilmu. Sedangkan berhias diri dengan adab-adab menuntut ilmu akan mempermudah para penuntut ilmu dalam menuntut ilmu dan akan membimbing mereka dalam memilih dan memilah mana ilmu yang lebih penting dari yang penting. 

Mempelajari adab-adab menuntut ilmu sangat penting sekali bagi para penuntut ilmu sebelum mulai melangkah untuk menuntut ilmu. Oleh karena itu, sangat masyhur dan sangat banyak sekali wasiat dari para ulama tentang pentingnya mempelajari adab-adab ini.

Imam Malik Rahimahullah pernah berkata kepada seorang pemuda dari keturunan Quraisy; “Wahai anak saudaraku, pelajarilah adab tersebut sebelum kamu memulai belajar ilmu.  {Al-Hilyah oleh Abi Nu’aim (6/330)}

Berkata Yusuf bin al Husein Rahimahullah: “Dengan adab, ilmu bisa dipahami.” {Iqtidho’ul Ilmi wal Amali oleh Khatib al Baghdadiy, hal: 170}

Berkata Abu Abdillah al-Balhi Rahimahullah, “Adab-adab ilmu lebih banyak daripada ilmu itu sendiri” { Al Adabu Asy Syar'iyyah (3/552)}

Syeikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah berkata, “Ketahuilah, ilmu adalah mutiara di mahkota syariat yang paling berharga, tidak ada seorangpun yang bisa meraih ilmu tersebut kecuali yang berhias dengan adab-adabnya dan menjauhkan dirinya dari penyakit-penyakit ilmu” {Syarh Hilyatul Thalibil Ilmi: 10

Ini semua menunjukkan kepada kita, bahwa berhias dengan adab itu sangatlah penting bagi orang yang ingin menuntut ilmu.

Adab-adab menuntut ilmu

Berikut ini penulis sebutkan beberapa adab yang harus dimiliki oleh seorang penuntut ilmu sebelum melangkah untuk menuntut ilmu, saat menuntut ilmu, dan setelah mendapatkan ilmu.

Pertama: Adab-adab bagi penuntut ilmu sebelum mulai melangkah menuntut ilmu

1.     Menanam keikhlasan dalam hati

Menuntut ilmu adalah ibadah, bahkan termasuk ibadah yang paling agung lagi utama, dan ibadah tidak mungkin terealisasi kecuali dengan mengikhlaskan niat. Oleh karenanya, seseorang yang ingin menimba ilmu, harus berniat untuk merealisasikan perintah Allah Subkhanahu wa Ta'ala, menjaga atau melindungi syariat-Nya, dan untuk mengikuti syariat Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Salam. {Lihat syarh hilyatu thalibil ilmi hal: 14}
Allah Subkhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus” {Surat Al Bayyinah: 5 }
Syeikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah berkata, “Apabila dalam menuntut ilmu kehilangan keikhlasan, maka menuntut ilmu akan berubah menjadi amalan yang paling hina dan tidak ada yang bisa menghanguskan pahala dari menuntut ilmu melainkan riya', baik riya yang sampai ke derajat kesyirikan maupun riya yang mengurangi kesempurnaan keikhlasan seperti suka pamer dengan mengatakan aku telah mengetahuinya, aku telah hafal” {Syarh hilyah Thalibil ilmu, hal: 13 }
Al Hafidz Adz Dzahabi Rahimahullah berkata, “Menuntut ilmu -yang pada asalnya hukumnya wajib atau sunnah- terkadang bisa menjadi amalan yang tercela bagi seseorang, yaitu bagi seseorang yang menuntut ilmu untuk mengajak debat para ahli ilmu, mempermainkan orang-orang bodoh, ingin menjadi pusat perhatian, ingin diagungkan dan dihormati, mengharapkan kedudukan, harta dan martabat di dunia. Mereka termasuk orang-orang yang akan dinyalakan api neraka baginya' {Thalabul ilmi wa aqsamuhu, hal: 210}

2.     Berhias dengan ketakwaan

Takwa adalah kunci ilmu, itulah ungkapan yang tepat untuk menjelaskan kedudukan takwa dengan ilmu. Karena dengan ketakwaan, niscaya seseorang akan dipermudah untuk mendapatkan ilmu.

Ibnu Mas'ud Radliallahu 'anhu berkata, “Aku berpendapat, seseorang itu bisa lupa akan ilmunya yang pernah dia ketahui karena kesalahan yang dia perbuat” {Az Zuhd: 329

Waki' Rahimahullah berkata, “Tinggalkanlah kemaksiatan untuk memperkuat hafalan” {Roudhotul uqala': hal 29

Imam Malik Rahimahullah berkata kepada Imam Syafi'i Rahimahullah saat bertemu pertama kalinya, “Aku melihat Allah telah memberikan cahaya pada hatimu,maka janganlah kamu padamkan dengan kemaksiatan”{ A'lamul Muwaqi'in 4/258

3.     Tekad bulat untuk menuntut ilmu

Tidak ada sesuatu yang bisa diraih ketika tidak dibarengi dengan usaha untuk meraihnya, dan tidak ada usaha untuk meraihnya ketika tidak didukung oleh tekad yang bulat dan motivasi yang sempurna. Oleh karenanya, Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa Salam berlindung dari kelemahan dan kemalasan, dan kemalasan adalah penghalang dari semua kebaikan. 

Syeikh Abdurrahman As Sa'di Rahimahullah berkata, “Tekad yang bulat dan keteguhan hati adalah sebab utama untuk meraih cita dan harapan yang beranekaragam” {Dinukil dari An Nubadz fi adabi thalabil ilmi, hal: 16}

Syeikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah berkata, “Tekad yang bulat mendatangkan bagimu -dengan izin Allah- kebaikan yang tak terbatas, dan membawamu menuju tingkatan yang lebih sempurna” {Syarh Hilayu Thalibil ilmi, 107}

Kedua: Adab-adab bagi penuntut ilmu saat menuntut ilmu

1.     Belajar dari guru langsung

Belajar dari guru secara langsung memiliki manfaat yang begitu besar lagi banyak, di antaranya, menyingkat waktu belajar, lebih mudah untuk mengkokohkan ilmu, menghindari kesalahan pemahaman, melatih untuk lebih, dan manfaat-manfaat lainnya.{ Lihat syarh thalibil ilmi hal 74 dan an nubadz fi thalabil ilmi hal 18-20

Oleh karenanya, kita dapatkan banyak sekali perkataan para ulama yang menegaskan pentingnya belajar dari guru langsung, di antaranya: 

Sulaiman bin Musa Rahimahullah berkata: Ilmu tidak diambil dari buku” {At Tamhid 1/42}

Syeikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah berkata, “Metode utama dalam menuntut ilmu adalah menimba ilmu dengan cara talqin dan talaqqi langsung dari para asatidzah dan masyayikh, dengan mendengar langsung dari guru dan bukan melalui lembaran-lembaran kertas maupun buku...” {Syarh thalibil ilmi 74

Kemudian beliau menyebutkan: “Barangsiapa menimba ilmu tanpa guru, sungguh dia akan keluar tanpa ilmu”

Namun, ketika seseorang ingin belajar dari guru langsung, tentunya dia harus memilih guru yang dia akan menimba ilmu darinya. Dia harus memilih guru yang memang akan mengajarkan ilmu kepadanya dengan benar. Para Ulama telah menegaskan pentingnya memilih guru, di antara lain:

Imam Malik Rahimahullah berkata, “Ilmu tidak bisa diperoleh dari empat orang, dan bisa diambil dari selain empat orang tersebut, yaitu Ilmu tidak bisa diperoleh dari orang bodoh, dari ahli bid'ah yang menyebarkan bid'ahnya, dari orang-orang pendusta yang berdusta saat berbicara kepada orang lain meskipun dia tidak tertuduh memalsu hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa Salam, dan tidak pula dari seorang syeikh yang telah berumur, solih, ahli ibadah apabila tidak memahami apa yang dia katakan.” {At Tamhiid oleh Ibnu Abdil Barr 1/66}

2.     Fokus dalam menuntut ilmu

Ketika seseorang ingin menimba ilmu syar'i, maka dia harus benar-benar memberikan konsentrasinya untuk belajar, jika hanya belajar di waktu-waktu senggang maka dia akan mendapatkan ilmu sesuai waktu yang dia berikan.

Lihatlah Malik bin Al Huwairits Radliallahu 'anhu berkonsentrasi penuh untuk belajar ilmu agama di rumah Rasulullah saw. Beliau berkata, “Aku mendatangi Nabi Muhammad saw bersama sekelompok orang dari kaumku, kemudian kami tinggal selama dua puluh hari di rumah beliau, beliau saw adalah orang yang penyayang dan lembut, setelah beliau merasakan kerinduan kami dengan keluarga kami, maka beliau Shalallahu 'alaihi wa Salam, berkata, “Pulanglah, tinggallah bersama mereka lalu ajarilah mereka dan shalatlah kalian bersama mereka... {HR Bukhari: 268}

3.     Mengadakan perjalanan

Mengadakan perjalanan dalam menuntut ilmu merupakan sebuah keniscayaan, tidak ada seorangpun yang tidak membutuhkan perjalanan saat menuntut ilmu.

Al Hafidz Ibnu Rajab Rahimahullah berkata, “Jika seseorang bisa mencukupkan diri belajar dengan tidak merantau, niscaya Nabi Musa 'Alaihi Salam tidak akan merantau untuk menimba ilmu karena Allah Subkhanahu wa Ta'ala telah memberikan kepadanya kitab suci taurat. Namun, setelah Allah memberitahukan kepadanya tentang Nabi Khidr 'Alaihi Salam yang memiliki ilmu yang tidak dimiliki oleh orang lain, maka beliau bertanya tentang cara untuk menemuinya, hingga akhirnya beliau dan pembantunya berjalan mencari Nabi khidr 'Alaihi Salam.”

4.     Bertahap dalam menuntut ilmu

Ilmu itu banyak dan bercabang, tidak mungkin seseorang menguasai cabang-cabangnya sebelum menguasai pokoknya, seperti cabang pohon yang tidak akan kuat menahan daun kecuali memang dahan tersebut kokoh.

Oleh karenanya, seseorang yang ingin menuntut ilmu, harus menguasai hal-hal prinsip terlebih dahulu sebelum mendalami cabang-cabang ilmu, menguasai prinsip-prinsip utama ilmu tidak mungkin terwujud kecuali dengan bertahap dalam menuntut ilmu.

Syeikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah berkata, “Barangsiapa tidak menguasai hal-hal prinsip dalam ilmu, niscaya tidak akan sampai kepada tujuannya, dan barangsiapa menuntut ilmu tanpa melalui tahapan-tahapannya, niscaya ilmu yang dia dapatkan akan hilang”. {Syarh tholibil ilmi, hal: 54} 

Saudaraku, setelah kita mendapatkan ilmu, maka termasuk adab-adab bagi penuntut ilmu setelah mendapatkan ilmu adalah mengamalkan ilmu tersebut dan mencurahkan segala daya dan upayanya untuk menjaga ilmu. Wallau A'lam.  . ditulis oleh Abu Rufaid Agus Suseno, Lc

Minggu, 03 Juni 2012

Bolehkah Hutang di Bank?!


Bapak A  ingin membangun rumah, namun dia tidak memiliki uang cukup untuk membeli materialnya, lalu diapun meminjam ke bank untuk membangun rumah. Bapak B ingin memulai usaha yang membutuhkan modal banyak, maka diapun meminjam uang di bank, sedangkan bapak C terkena musibah, anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.

Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam kehidupan di dunia ini, terkadang seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang. 

Apakah kondisi-kondisi di atas bisa melegalkan seseorang untuk pinjam uang di bank? Dan apakah sebenarnya hukum pinjam uang di bank? Trus, bagaimana jika meminjam uang di bank syariah?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka seyogyanya kita mengenal apa itu hakikat hutang piutang dalam islam.

Hutang piutang dalam agama kita adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

Pada asalnya, hukum hutang piutang adalah sunah bagi pemberi pinjaman, karena memberi pinjaman kepada yang membutuhkan adalah bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain yang tertindih kesulitan, termasuk perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan, bahkan hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak, karenanya orang yang ingin meminjam dibolehkan, bukan termasuk meminta yang di makruhkan, selama tidak berhutang untuk perkara-perkara yang haram seperti narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.     

Hukum memberi pinjaman terkadang bisa menjadi wajib, tatkala memberikan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.

Disyariatkannya hutang piutang berdasarkan firman Allah:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)

Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: 

“Barangsiapa meringankan kesulitan seseorang di dunia, niscaya Allah akan meringankan kesulitannya kelak pada hari kiamat, dan barangsiapa mempermudah urusan seseorang yang sedang terhimpit kesusahan, niscaya Allah akan mempermudah urusannya kelak pada hari kiamat, dan Allah akan senantiasa menolong hambaNya selama dia menolong saudaranya”. (HR. Muslim)

Karena memberi pinjaman merupakan transaksi yang bertujuan untuk memberi uluran tangan kepada orang yang sedang terhimpit kesusahan, dan bukan bertujuan untuk mencari keuntungan, maka islam mengharamkan memancing di air keruh, yaitu dengan mencari keuntungan dari piutang, karena setiap keuntungan dari piutang adalah riba, dan riba diharamkan oleh syariat islam.

Para Ulama telah menegaskan hukum keuntungan yang didapat dari piutang dalam sebuah kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”

Kaedah ini menegaskan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari hutang piutang, baik berupa materi, jasa, atau yang lainnya adalah haram, karena semuanya termasuk riba yang jelas keharamannya.

Perlu dicamkan, keuntungan dari piutang yang diharamkan adalah keuntungan yang terjadi kesepatatan di dalamnya. Jika dari pihak peminjam memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa kesepakatan sebelumnya, maka hal ini tidak mengapa, karena hal tersebut merupakan bentuk pembayaran hutang yang bagus.

Dari penjelasan di atas, bagaimana hukum meminjam uang di bank? Apakah sama antara hukum meminjam uang di bank konvensional dengan bank syariah?

Harus kita tanamkan dalam sanubari kita, bahwa Islam telah memberikan kaedah utama, yaitu selama akadnya adalah hutang-piutang, maka setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba, dan riba itu diharamkan dalam Islam.

Ketika seseorang melakukan transaksi hutang piutang dengan bank, baik bank syariah ataupun bank konvensional, maka jika hutang piutang itu menghasilkan keuntungan maka keuntungan yang dihasilkan darinya adalah riba. Riba dalam islam diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati.

Jabir -rodiyallahu 'anhu- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Islam dengan tegas mengharamkan riba, Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Jika seseorang beralasan bahwa dirinya tidak ikut memakan riba, maka ingatlah firman Allah:

Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2 )

Ayat ini dengan tegas melarang tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, dan orang yang meminjam uang ke bank berarti dia telah menolong pihak pemberi hutang untuk memakan riba.

Mungkin, seseorang akan berkata, ketika kita meminjam uang di bank syariah, maka kita sebenarnya tidak melakukan transaksi hutang piutang, namun kita melakukan transaksi mudhorobah atau bagi hasil.

Maka kita katakan kepadanya, transaksi apa yang kamu lakukan, jika memang transaksi yang dilakukan adalah transaksi bagi hasil, maka tidak mengapa, jika ternyata pada hakikatnya yang dia lakukan adalah transaksi hutang piutang maka setiap keuntungan yang dihasilkan dari piutang adalah riba.

Untuk membedakan antara transaksi hutang piutang atau transaksi bagi hasil saat bisa kita cermati dengan dua hal di bawah ini, yaitu:

1.                               Jika bank yang mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila  nasabah yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.

2.      Bila bank tidak bersedia bertanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang nasabah peroleh melalui akad itu (ketika terdapat kerusakan ataupun cacat pada barang), maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang  nasabah dapatkan melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.

            Dua kaedah ini berlaku pada bank konvensional dan bank syariah. Maka, boleh tidaknya meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun syariah adalah bentuk transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank, namun, mayoritas bank melakukan transaki hutang piutang, bukan bagi hasil. Wallahu a'lam.
by : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc










Bolehkah Minta Doa dari Orang Lain?


Ya akhi…tolong doakan saya ya…doain saya moga sukses…” kata seorang ikhwan yang ingin mengikuti ujian kepada temannya. Ada pula seseorang yang mengatakan kepada temannya, “Wahai saudaraku … doain ya … moga kampung kita senantiasa diberkahi oleh Allah”.


Penggalan cerita di atas adalah fenomena yang sekarang ini banyak kita dapatkan di sekeliling kita. Seringkali seseorang meminta dari temannya untuk mendoakan kemaslahatan bagi dirinya atau bagi semua orang secara umum. Hal ini sebenarnya sebuah kewajaran, karena seseorang itu memiliki banyak kebutuhan, baik kebutuhan jasmani yang harus dia penuhi untuk melangsungkan hidupnya atau menyempurnakan hidupnya di dunia ini, atau kebutuhan yang bersifat rohani seperti ibadah yang di antaranya adalah berdoa kepada Allah. 

Namun, terkadang seseorang berlebihan dalam meminta doa dari orang lain, sehingga dia merendahkan dirinya sendiri, menganggap dirinya banyak berlumuran dosa sehingga tidak berani berdoa secara langsung kepada Allah, sehingga mendorong mereka untuk meminta temanya atau gurunya agar mendoakan kemaslahatan bagi dirinya yang menyebabkan dirinya bergantung kepada selain Allah, hingga hampir-hampir dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri atau malah menjadikan orang yang dimintai doa sombong dan takabur karena telah dipercaya oleh orang banyak untuk memberikan doa.

Oleh karenanya, sudah seyogyanya kita melihat fenomena ini dari kacamata hukum islam. Bagaimana islam memandang meminta doa dari orang lain. Apakah meminta doa dari orang lain itu disyariatkan? Apakah islam membolehkannya atau tidak?

Syeikh Solih Ali Syeikh menyatakan, “Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini (meminta doa dari orang lain) bahwa amalan ini tidak disyariatkan, artinya tidak diwajibkan, tidak pula disunnahkan”. (As’ilah wal fawaid, maktabah syamilah)

Lalu, apakah boleh meminta doa dari orang lain?

Beliau –syeikh Solih Ali Syeikh- menyatakan, “Hukum asal meminta doa dari orang lain adalah makruh, sebagaimana riwayat dari para sahabat dan tabi’in yang membenci perbuatan ini, bahkan melarang orang yang meminta doa dari mereka.

Mungkin di antara kita ada yang bertanya, “Mengapa dimakruhkan?, bukankah banyak sekali riwayat yang menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain, bahkan Nabi r sendiri pun meminta doa dari orang lain?”

Memang benar ada beberapa hadits shohih, yang dhohirnya menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain, sebagai contoh adalah hadits-hadits di bawah ini:

a.       Umar meminta izin kepada Nabi r untuk menunaikan umrah, maka Rasulullah r berkata, “Wahai saudaraku, sertakanlah kami dalam doa-doamu dan jangan lupakan kami”. (HR. Ahmad dan Tirmizi). Dalam hadits ini, secara jelas menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain, bahkan sekalipun dari orang yang lebih tinggi kedudukannya ke yang lebih rendah kedudukannya, sebagaimana nabi r yang kedudukannya lebih tinggi meminta doa dari umar yang lebih rendah kedudukannya.

b.      Dalam hadits Ukasyah bin Muhshon, bahwa Nabi r bersabda, “Ada sekelompok dari umatku sejumlah tujuh puluh ribu yang akan masuk surga dalam keadaan wajah-wajah mereka bersinar terang seperti terangnya sinar bulan purnama”, kemudian Ukasyah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, doakan saya agar termasuk dari mereka”. Kemudian Rasulullah r berdoa, “Ya Allah, jadikanlah Ukasyah dari mereka”. (HR. Muttafaqun ‘alaih)

c.       Dalam hadit yang diriwayatkan oleh Muslim dari Sofyan bin Abdullah, beliau berkata, “Saat aku datang ke Syam, maka aku mendatangi Abu Darda’ di rumahnya, namun aku tidak mendapatinya, aku hanya mendapati istrinya, lalu istrinya berkata, “Apakah kamu ingin menunaikan haji tahun ini?”, aku menjawab, “Ya, benar”, kemudian istrinya berkata lagi, “Doakanlah kebaikan bagi kami, karena sesungguhnya Nabi r bersabda, “Doanya seorang mukmin tanpa diketahui oleh orang yang didoakan adalah pasti terkabulkan, di samping kepalanya ada seorang malaikat yang diberi tugas untuk mengawasinya, jika dia berdoa kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat akan mengaminkannya dan berkata, “Semoga Allah memberikan semisalnya kepadamu”. 

Tiga hadits di atas, jika dilihat dari dhohirnya, memang menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain. Terus, mengapa dikatakan makruh????

Syeikh Muhammad bin Solih Al Utsaimin menjelaskan tiga sebab mengapa meminta doa dari orang lain dimakruhkan, yaitu:

a.       Dalam permintaan seseorang kepada saudaranya agar mendoakan dirinya, terdapat bentuk meminta-minta kepada manusia. Sedangkan ketika Rasulullah r dibaiat oleh para sahabatnya, beliau r mengatakan kepada mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain sedikit pun juga (syai’an)Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata dalam bentuk nakiroh . Dalam kalimat tadi, kata nakiroh tersebut terletak dalam konteks nafi (peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit pun di situ adalah umum (mencakup segala sesuatu), -termasuk meminta doa kepada orang lain,pen-.”

b.      Orang yang meminta doa dari orang lain, terkadang lahir dalam dirinya sikap memandang rendah dirinya sendiri dan berburuk sangka kepada dirinya hingga dia meminta doa kepada orang lain, padahal Allah berfirman: “Berdoalah kepada RabbMu, dengan merendah diri dan suara lembut” (QS. Al A’raf: 55). Kemudian, sebagian orang jika meminta kepada saudaranya yang terlihat sholeh untuk mendoakan dirinya, maka orang ini terkadang menyandarkan diri pada do’a orang sholeh tadi. Bahkan sampai-sampai dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri (karena keseringannya meminta pada orang lain).

c.       Boleh jadi orang yang dimintakan do’a tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri. Orang sholeh ini bisa menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk dimintakan doa. (Inilah bahaya yang ditimbulkan dari meminta doa pada orang lain). 

Selain tiga alasan di atas, jika kita lihat keadaan para sahabat dan tabi’in, maka kita dapatkan mereka membenci bahkan melarang orang yang meminta kepadanya untuk didoakan. Diriwayatkan dari Hudzaifah dan Mu’adz, mereka berkata kepada orang yang meminta doa darinya sebagai wujud pengingkaran, “Apakah kami itu nabi”.

Demikian pula Imam Anas bin Malik, beliau saat dimintai doa, maka beliau melarangnya untuk meminta doa darinya, beliau khawatir jika orang-orang memandang beliau memiliki kedudukan lebih, beliau khawatir orang-orang yang bergantung kepadanya.

Lalu, kapan meminta doa orang lain itu boleh dan disyariatkan?

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan dengan gamblang dalam buku beliau “Qoidah jalilah fit tawassul wal wasilah”. Beliau menyatakan, “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya “doakanlah saya atau kami”,  kemudian dia mengharapkan agar  saudaranya juga mendapatkan kebaikan dengan berbuat baik padamu atau dia ingin agar saudaranya juga mendapatkan manfaat karena telah mendoakanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya, maka dia telah meneladani Nabi r dalam meminta doa dari orang lain. Namun, apabila dia  hanya menginginkan semata-mata kemanfaatan pada dirinya sendiri saja, maka dia tidak meneladani nabi r dalam meminta doa dari orang lain”. 

Dari penjelasan syeikh Ibnu Taimiyah, bisa kita tarik kesimpulan, bahwa meminta doa dari orang lain itu boleh, ketika seseorang meminta doa orang lain itu berniat agar saudaranya juga mendapatkan manfaat, yaitu manfaat karena diaminkan oleh malaikat dan mendapatkan kebaikan yang semisal atau manfaat yang ditimbulkan oleh umumnya lafadz doa, seperti permintaan seseorang dari orang lain untuk mendoakan kampung mereka diberkahi oleh Allah.

Adapun tiga hadits yang terdahulu, maka diartikan bahwa mereka meminta doa dari orang lain, bukan semata-mata untuk kebaikan dirinya sendiri, akan tetapi, mereka mengharapkan orang lain yang dia minta doa darinya mendapatkan manfaat juga. 

Adapun mengenai kisah Umar bin Khathab –radhiyallahu ‘anhu- yang meminta pada Uwais Al Qorni untuk mendoakan dirinya, maka ini adalah perintah Nabi r. Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja bukan yang lainnya. Oleh karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain meminta pada Umar untuk mendoakan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar, berdoalah pada Allah untuk kami.” Padahal Abu Bakar lebih utama daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari sahabat lainnya. Jadi permintaan Umar pada Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang bertemu Uwais, maka katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdoalah pada Allah untukku.” Kisah Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh digeneralkan pada yang lainnya. Wallahu a’lam.
By : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc

IKHLAS BERIBADAH

Semua orang ingin ibadahnya diterima dan berpahala, akan tetapi ibadah tidak sah dan tidak diterima jika tidak berpondasikan keikhlasan ...