Cari Blog Ini

Minggu, 03 Juni 2012

Bolehkah Hutang di Bank?!


Bapak A  ingin membangun rumah, namun dia tidak memiliki uang cukup untuk membeli materialnya, lalu diapun meminjam ke bank untuk membangun rumah. Bapak B ingin memulai usaha yang membutuhkan modal banyak, maka diapun meminjam uang di bank, sedangkan bapak C terkena musibah, anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.

Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam kehidupan di dunia ini, terkadang seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang. 

Apakah kondisi-kondisi di atas bisa melegalkan seseorang untuk pinjam uang di bank? Dan apakah sebenarnya hukum pinjam uang di bank? Trus, bagaimana jika meminjam uang di bank syariah?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka seyogyanya kita mengenal apa itu hakikat hutang piutang dalam islam.

Hutang piutang dalam agama kita adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

Pada asalnya, hukum hutang piutang adalah sunah bagi pemberi pinjaman, karena memberi pinjaman kepada yang membutuhkan adalah bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain yang tertindih kesulitan, termasuk perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan, bahkan hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak, karenanya orang yang ingin meminjam dibolehkan, bukan termasuk meminta yang di makruhkan, selama tidak berhutang untuk perkara-perkara yang haram seperti narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.     

Hukum memberi pinjaman terkadang bisa menjadi wajib, tatkala memberikan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.

Disyariatkannya hutang piutang berdasarkan firman Allah:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)

Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: 

“Barangsiapa meringankan kesulitan seseorang di dunia, niscaya Allah akan meringankan kesulitannya kelak pada hari kiamat, dan barangsiapa mempermudah urusan seseorang yang sedang terhimpit kesusahan, niscaya Allah akan mempermudah urusannya kelak pada hari kiamat, dan Allah akan senantiasa menolong hambaNya selama dia menolong saudaranya”. (HR. Muslim)

Karena memberi pinjaman merupakan transaksi yang bertujuan untuk memberi uluran tangan kepada orang yang sedang terhimpit kesusahan, dan bukan bertujuan untuk mencari keuntungan, maka islam mengharamkan memancing di air keruh, yaitu dengan mencari keuntungan dari piutang, karena setiap keuntungan dari piutang adalah riba, dan riba diharamkan oleh syariat islam.

Para Ulama telah menegaskan hukum keuntungan yang didapat dari piutang dalam sebuah kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”

Kaedah ini menegaskan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari hutang piutang, baik berupa materi, jasa, atau yang lainnya adalah haram, karena semuanya termasuk riba yang jelas keharamannya.

Perlu dicamkan, keuntungan dari piutang yang diharamkan adalah keuntungan yang terjadi kesepatatan di dalamnya. Jika dari pihak peminjam memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa kesepakatan sebelumnya, maka hal ini tidak mengapa, karena hal tersebut merupakan bentuk pembayaran hutang yang bagus.

Dari penjelasan di atas, bagaimana hukum meminjam uang di bank? Apakah sama antara hukum meminjam uang di bank konvensional dengan bank syariah?

Harus kita tanamkan dalam sanubari kita, bahwa Islam telah memberikan kaedah utama, yaitu selama akadnya adalah hutang-piutang, maka setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba, dan riba itu diharamkan dalam Islam.

Ketika seseorang melakukan transaksi hutang piutang dengan bank, baik bank syariah ataupun bank konvensional, maka jika hutang piutang itu menghasilkan keuntungan maka keuntungan yang dihasilkan darinya adalah riba. Riba dalam islam diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati.

Jabir -rodiyallahu 'anhu- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Islam dengan tegas mengharamkan riba, Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Jika seseorang beralasan bahwa dirinya tidak ikut memakan riba, maka ingatlah firman Allah:

Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2 )

Ayat ini dengan tegas melarang tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, dan orang yang meminjam uang ke bank berarti dia telah menolong pihak pemberi hutang untuk memakan riba.

Mungkin, seseorang akan berkata, ketika kita meminjam uang di bank syariah, maka kita sebenarnya tidak melakukan transaksi hutang piutang, namun kita melakukan transaksi mudhorobah atau bagi hasil.

Maka kita katakan kepadanya, transaksi apa yang kamu lakukan, jika memang transaksi yang dilakukan adalah transaksi bagi hasil, maka tidak mengapa, jika ternyata pada hakikatnya yang dia lakukan adalah transaksi hutang piutang maka setiap keuntungan yang dihasilkan dari piutang adalah riba.

Untuk membedakan antara transaksi hutang piutang atau transaksi bagi hasil saat bisa kita cermati dengan dua hal di bawah ini, yaitu:

1.                               Jika bank yang mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi bila  nasabah yang mendatangkan barang, maka itu berarti akad hutang piutang.

2.      Bila bank tidak bersedia bertanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang nasabah peroleh melalui akad itu (ketika terdapat kerusakan ataupun cacat pada barang), maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang  nasabah dapatkan melalui akad itu, berarti akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.

            Dua kaedah ini berlaku pada bank konvensional dan bank syariah. Maka, boleh tidaknya meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun syariah adalah bentuk transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank, namun, mayoritas bank melakukan transaki hutang piutang, bukan bagi hasil. Wallahu a'lam.
by : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc










1 komentar:

Anonim mengatakan...

Good Day to You.

Apakah Anda mencari pinjaman sangat asli? Pada tingkat yang terjangkau? Dalam waktu 2 sampai 3 hari kerja. Apakah Anda pernah ditolak secara konsisten? oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kabar baiknya adalah ini! Kami menawarkan pinjaman mulai dari € 1,000.00 menjadi $ 30,000,000.00 Max. Bunga 3% per tahun. PINJAMAN untuk mengembangkan bisnis EDGE / ekspansi usaha yang kompetitif. Kami bersertifikat, dapat dipercaya, handal, Efisien, cepat dan dinamis. Dan karya co-pemodal Real estate dan semua bentuk pembiayaan usaha, Reply to this e-mail: perusahaan pinjaman betterdayfunds@aol.com

Kami menyediakan pinjaman jangka panjang dari satu bulan sampai lima puluh tahun.

Kami menawarkan jenis berikut pinjaman dan banyak lagi;

* Pinjaman Pribadi (pinjaman tanpa jaminan)

* Kredit Usaha (pinjaman tanpa jaminan)

* Konsolidasi Pinjaman * Pinjaman Kombinasi

* Home Improvement.


Silakan jika Anda senang dan tertarik pada tawaran keuangan kami, tidak Ragu-ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan jasa kami karena Anda akan perlu untuk memberikan kami informasi berikut untuk memulai proses jumlah pinjaman Anda sesuai. Silakan jika Anda tertarik pada pinjaman mendesak saat ini kami E-mail dengan alamat email berikut: betterdayfunds@aol.com

Salam
Tedy Kate

IKHLAS BERIBADAH

Semua orang ingin ibadahnya diterima dan berpahala, akan tetapi ibadah tidak sah dan tidak diterima jika tidak berpondasikan keikhlasan ...