Bapak A ingin membangun
rumah, namun dia tidak memiliki uang cukup untuk membeli materialnya, lalu
diapun meminjam ke bank untuk membangun rumah. Bapak B ingin memulai usaha yang
membutuhkan modal banyak, maka diapun meminjam uang di bank, sedangkan bapak C
terkena musibah, anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga
membutuhkan biaya yang tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.
Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam
kehidupan di dunia ini, terkadang seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang
harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang.
Apakah kondisi-kondisi di atas bisa melegalkan seseorang untuk
pinjam uang di bank? Dan apakah sebenarnya hukum pinjam uang di bank? Trus,
bagaimana jika meminjam uang di bank syariah?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka seyogyanya kita
mengenal apa itu hakikat hutang piutang dalam islam.
Hutang piutang dalam agama kita adalah memberikan sesuatu yang
menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di
kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi
pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang
sejumlah satu juta juga.
Pada asalnya, hukum hutang piutang adalah sunah bagi pemberi
pinjaman, karena memberi pinjaman kepada yang membutuhkan adalah bentuk
kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain yang tertindih kesulitan,
termasuk perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat
dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan, bahkan hutang
piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah
serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak, karenanya orang
yang ingin meminjam dibolehkan, bukan termasuk meminta yang di makruhkan,
selama tidak berhutang untuk perkara-perkara yang haram seperti narkoba,
berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.
Hukum memberi pinjaman terkadang bisa menjadi wajib, tatkala
memberikan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang
anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang
diberikan oleh dokter.
Disyariatkannya hutang piutang berdasarkan firman Allah:
“Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah : 2)
Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
“Barangsiapa meringankan kesulitan seseorang di dunia,
niscaya Allah akan meringankan kesulitannya kelak pada hari kiamat, dan
barangsiapa mempermudah urusan seseorang yang sedang terhimpit kesusahan,
niscaya Allah akan mempermudah urusannya kelak pada hari kiamat, dan Allah akan
senantiasa menolong hambaNya selama dia menolong saudaranya”. (HR. Muslim)
Karena memberi pinjaman merupakan transaksi yang bertujuan untuk
memberi uluran tangan kepada orang yang sedang terhimpit kesusahan, dan bukan
bertujuan untuk mencari keuntungan, maka islam mengharamkan memancing di air
keruh, yaitu dengan mencari keuntungan dari piutang, karena setiap keuntungan
dari piutang adalah riba, dan riba diharamkan oleh syariat islam.
Para Ulama telah menegaskan hukum keuntungan yang didapat dari
piutang dalam sebuah kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:
“Setiap piutang yang
mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”
Kaedah ini menegaskan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari hutang
piutang, baik berupa materi, jasa, atau yang lainnya adalah haram, karena
semuanya termasuk riba yang jelas keharamannya.
Perlu dicamkan, keuntungan dari piutang yang diharamkan adalah
keuntungan yang terjadi kesepatatan di dalamnya. Jika dari pihak peminjam
memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa kesepakatan sebelumnya, maka
hal ini tidak mengapa, karena hal tersebut merupakan bentuk pembayaran hutang
yang bagus.
Dari penjelasan di atas, bagaimana hukum meminjam uang di bank?
Apakah sama antara hukum meminjam uang di bank konvensional dengan bank
syariah?
Harus kita tanamkan dalam sanubari kita, bahwa Islam telah
memberikan kaedah utama, yaitu selama akadnya adalah hutang-piutang, maka
setiap keuntungan atau tambahan yang dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua
belah pihak adalah riba, dan riba itu diharamkan dalam Islam.
Ketika seseorang melakukan transaksi hutang piutang dengan bank,
baik bank syariah ataupun bank konvensional, maka jika hutang piutang itu
menghasilkan keuntungan maka keuntungan yang dihasilkan darinya adalah riba.
Riba dalam islam diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.
Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya
dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang
kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati
(dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya,
saksinya juga dilaknati.
Jabir -rodiyallahu 'anhu- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan /
membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang
saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR.
Muslim).
Islam dengan tegas mengharamkan riba, Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan
melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa
berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).
Jika seseorang beralasan bahwa dirinya tidak ikut memakan riba, maka
ingatlah firman Allah:
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran”
(QS. Al Maidah: 2 )
Ayat ini dengan tegas melarang tolong menolong dalam dosa dan
pelanggaran, dan orang yang meminjam uang ke bank berarti dia telah menolong
pihak pemberi hutang untuk memakan riba.
Mungkin, seseorang akan berkata, ketika kita meminjam uang di bank
syariah, maka kita sebenarnya tidak melakukan transaksi hutang piutang, namun
kita melakukan transaksi mudhorobah atau bagi hasil.
Maka kita katakan kepadanya, transaksi apa yang kamu lakukan, jika
memang transaksi yang dilakukan adalah transaksi bagi hasil, maka tidak
mengapa, jika ternyata pada hakikatnya yang dia lakukan adalah transaksi hutang
piutang maka setiap keuntungan yang dihasilkan dari piutang adalah riba.
Untuk membedakan antara transaksi hutang piutang atau transaksi bagi
hasil saat bisa kita cermati dengan dua hal di bawah ini, yaitu:
1.
Jika bank
yang mendatangkan barang, maka itu adalah perniagaan biasa, akan tetapi
bila nasabah yang mendatangkan barang,
maka itu berarti akad hutang piutang.
2.
Bila bank
tidak bersedia bertanggung jawab atas setiap komplain terhadap barang yang
nasabah peroleh melalui akad itu (ketika terdapat kerusakan ataupun cacat pada
barang), maka akad yang terjadi adalah hutang-piutang. Akan tetapi bila bank
bertanggung jawab atas kerusakan pada barang yang nasabah dapatkan melalui akad itu, berarti
akad itu adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.
Dua kaedah ini
berlaku pada bank konvensional dan bank syariah. Maka, boleh tidaknya meminjam
uang di bank, baik bank konvensional maupun syariah adalah bentuk transaksi
yang dilakukan nasabah dengan bank, namun, mayoritas bank melakukan transaki hutang
piutang, bukan bagi hasil. Wallahu a'lam.
by : Abu Rufaid Agus Suseno, Lc
1 komentar:
Good Day to You.
Apakah Anda mencari pinjaman sangat asli? Pada tingkat yang terjangkau? Dalam waktu 2 sampai 3 hari kerja. Apakah Anda pernah ditolak secara konsisten? oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kabar baiknya adalah ini! Kami menawarkan pinjaman mulai dari € 1,000.00 menjadi $ 30,000,000.00 Max. Bunga 3% per tahun. PINJAMAN untuk mengembangkan bisnis EDGE / ekspansi usaha yang kompetitif. Kami bersertifikat, dapat dipercaya, handal, Efisien, cepat dan dinamis. Dan karya co-pemodal Real estate dan semua bentuk pembiayaan usaha, Reply to this e-mail: perusahaan pinjaman betterdayfunds@aol.com
Kami menyediakan pinjaman jangka panjang dari satu bulan sampai lima puluh tahun.
Kami menawarkan jenis berikut pinjaman dan banyak lagi;
* Pinjaman Pribadi (pinjaman tanpa jaminan)
* Kredit Usaha (pinjaman tanpa jaminan)
* Konsolidasi Pinjaman * Pinjaman Kombinasi
* Home Improvement.
Silakan jika Anda senang dan tertarik pada tawaran keuangan kami, tidak Ragu-ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan jasa kami karena Anda akan perlu untuk memberikan kami informasi berikut untuk memulai proses jumlah pinjaman Anda sesuai. Silakan jika Anda tertarik pada pinjaman mendesak saat ini kami E-mail dengan alamat email berikut: betterdayfunds@aol.com
Salam
Tedy Kate
Posting Komentar